Pekerjaan Rumah TIK

berita tentang kenaikan bahan pangan kedelai di Indonesia semakin lama kian berlanjut seperti yang telah di kutip dari sebuah berita.
Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso tidak berniat untuk menambah tambahan impor kedelai dari kuota yang diperoleh 100.000 ton di 2013. Sutarto lebih memilih menyerap kedelai lokal karena harganya lebih murah.

"Untuk saat ini kita belum berniat untuk menambah impor. Masih tetap 100.000 ton yang akan datang hingga akhir 2013. Walaupun importasi kedelai sudah dibebaskan," jelas Sutarto kepada detikFinance, Selasa (23/9/2013).

Prioritas penyerapan kedelai lokal karena harga kedelai impor jauh lebih mahal karena dampak nilai tukar rupiah. Selain itu, harga jual eksportir yang sudah tinggi akibat cuaca yang menyerang negara produsen kedelai yaitu Amerika Serikat, menjadi pertimbangannya.

Sedangkan harga kedelai lokal saat ini sesuai dengan Peraturan Harga Beli Petani (HBP) yaitu Permendag No.25/M-DAG/PER/6/2013 adalah Rp 7.000/kg.

"Harga kedelai impor saat ini terlalu tinggi jika masuk ke Indonesia harga di kisaran Rp 9.000/kg. Jadi penyerapan kedelai lokal tahun ini sebesar 25.000 ton itu yang kita harapkan. Di dalam negeri kedelai kita bisa beli Rp 7.000/kg. Kita sudah serap di Aceh 24 ton dan di Jawa Timur 16 ton kedelai," imbuhnya.

Ia pun menyambut baik dengan dikeluarkannya aturan pembebasan impor kedelai. Menurutnya para importir termasuk Bulog diberikan kompetisi yang sehat dimana permainan harga kedelai di tingkat ecer nantinya sulit untuk dilakukan.

"Begini, kalau dibebaskan itu artinya terjadi persaingan sempurna di lapangan jadi harga kedelai terantung harga pasar di dunia berapa, dengan seperti ini, artinya Bulog ini dianggap sama oleh importir swasta. Kalau sama, kita harus berhitung berapa harga jualnya karena kebijakan ini mekanisme pasar penuh," jelasnya.

Kementerian Perdagangan telah merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2013 kemudian mencabut Permendag Nomor 24 Tahun 2013 dicabut lalu diganti dengan Permendag Nomor 45 Tahun 2013.

Tujuan dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut adalah untuk lebih melonggarkan dan merelaksasi peraturan agar harga di tingkat pengrajin dan persaingan antar importir menjadi semakin tinggi sehingga dapat terjadi efesiensi harga. Kini mengimpor kedelai tak harus sebagai importir terdaftar atau importir produsen.
(wij/hen)
                      

Pendapat saya tentang berita diatas:
 Saya tidak setuju dengan tindakan yang di ambil pemrintah permasalahan tentang kebutuhan kedelai untuk bahan utama pembutan tempe dan tahu masih bergulir,pemerintah seharusnya bisa lebih bijak dalam menyikapi permasalahan ini,dikarenakan hal ini berkaitan dengan kebutuhan pangan rakyat menengah kebawah yaitu tempe dan tahu,meskipun sepele tapi pemerintah harus bertindak cepat dalam menangulangi permasalahan ini,seharusnya hal ini tidak terjadi melihat kedaan alam Indonesia yang sangat kaya dan subur,apa yang sebenarnya terjadi di Indonesia yang tanahnya subur dan kaya ini,kenapa kita harus mengimpor barang dari tempat lain,pemerintah harus lebih memperhatikan hal ini,agar permasalan semacam ini tidak lagi terjadi,karena sebagai warga Indonesia yang kaya dan subur seharusnya merasa malu jika memiliki SDA yang berlimpah tapi tidak bisa memanfaatkannya,kita semua juga seharusnya bisa lebih menghargai jasa para petani agar para petani merasa bahwa hidupnya bisa lebih terjamin,dan tidak beralih profesi,karena petani itu adalah aspek penting dalam pengolahan SDA di Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © BEBAS BANGET .COM